Vonis Agus Dwikarna
Minggu, 25 Agustus 2002
PUTUSAN pengadilan Pasay City, Filipina, yang menghukum Agus Dwikarna 10-17 tahun penjara dimasalahkan berbagai kalangan di Indonesia. Vonis ini dijatuhkan setelah dia dianggap terbukti membawa sejumlah bahan peledak. Sebagian kelompok Islam menganggap putusan itu hanya memenuhi keinginan Amerika yang sedang memerangi terorisme. Terdakwa, yang notabene Panglima Laskar Jundullah di Makassar, dianggap sebagai mata rantai jaringan terorisme di A...