Vonis Agus Dwikarna

Minggu, 25 Agustus 2002

PUTUSAN pengadilan Pasay City, Filipina, yang menghukum Agus Dwikarna 10-17 tahun penjara dimasalahkan berbagai kalangan di Indonesia. Vonis ini dijatuhkan setelah dia dianggap terbukti membawa sejumlah bahan peledak. Sebagian kelompok Islam menganggap putusan itu hanya memenuhi keinginan Amerika yang sedang memerangi terorisme. Terdakwa, yang notabene Panglima Laskar Jundullah di Makassar, dianggap sebagai mata rantai jaringan terorisme di A...

Berita Lainnya