Klarifikasi Dokter
Minggu, 3 Juni 2001
KAMI ingin memberikan klarifikasi atas nama dr. Suharko Kasran, dr. Raman R. Saman, dr. Suyanto, dan dr. Hadiwitarto sehubungan dengan tulisan di rubrik Opini TEMPO Edisi 21-27 Mei 2001 berjudul Empat Dokter dan Kesehatan Presiden. Pertama, apa yang dilakukan empat dokter tersebut, dari segi kedokteran, bukan merupakan pelanggaran etik. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) menyebutkan dalam Bab I, Kewajiban Umum, Pasal 6, "Seorang dokter ha...