Dilarang di Mesir, Berkembang di Sini

Minggu, 11 Agustus 2002

MUNCULNYA kelompok Hizbut Tahrir di tengah Sidang Tahunan MPR, yang menawarkan konsep syariah untuk mengatasi krisis multi-dimensi sekaligus mendesak diterapkannya “Piagam Jakarta” dalam Pasal 29 UUD 1945, tentu mengagetkan banyak kalangan, meski kelompok ini menempuh cara-cara simpatik dalam memperjuangkan aspirasinya. Mengagetkan, karena ternyata di Indonesia ada kelompok Islam Hizbut Tahrir, yang mempunyai massa cukup signifikan. Padah...

Berita Lainnya