Tuntutan Hukum untuk Presiden

Minggu, 11 Maret 2001

UUD 1945 Pasal 27 sepertinya belum atau tak diamandemen. Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, ?Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.? Ayat ini dianggap gamblang, sehingga tak perlu ada penjelasan. Berangkat dari roh pasal ini, terlalu sempit bila ada yang beropini, ?Sulit menuntut Presiden melalui jalur hukum.? Jika ada bukti penyidikan oleh a...

Berita Lainnya