Soal Transfusi Darah

Minggu, 18 Februari 2001

SAYA ingin menanggapi tulisan Saudara Rudy Suswanto di TEMPO Edisi 5-11 Februari 2001, yang mempertanyakan halal/haramnya darah transfusi PMI yang berasal dari pendonor yang makan daging babi, anjing, atau barang haram lainnya. Kalau kita mengikuti pendapat MUI, darah yang berasal dari pendonor yang makan babi atau barang haram lainnya itu hukumnya haram. Untuk mengatasi masalah yang akan timbul, saya kira tidak ada salahnya kalau PMI memi...

Berita Lainnya