Golput dan Calon Perseorangan

Mengapa angka golput atau mereka yang tak memilih dalam pemilu selalu tinggi. Perlu mengakomodasi calon perseorangan.

Tempo

Sabtu, 18 Juni 2022

Golput dan Calon Perseorangan

PADA Pemilu 2014, warga negara Indonesia yang berhak memilih berjumlah 186.612.255 dan yang menggunakan hak pilih hanya 75,2 persen. Sisanya tidak memilih alias “golput”. Sedangkan pada Pemilu 2019, warga yang berhak memilih berjumlah 196.545.636, tapi yang menggunakan hak pilih hanya 81,97 persen. Pemilu 2014 dimenangi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara 18,95 persen, lalu pada

...

Berita Lainnya