Surat Pembaca
Surat pembaca.
Tempo
Sabtu, 9 Oktober 2021
Lahan Waduk Keureuto
PENGADILAN Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding perkara lahan waduk Krueng Keureuto. Artinya, pemerintah sudah bisa membayar ganti rugi lahan penduduk yang terkena dampak pembangunan waduk. Kantor Pertanahan Nasional Aceh Utara telah menginventarisasi lahan dan pemerintah sudah menerbitkan pedoman penyelesaian perkara ini.
Masyarakat sudah lama berharap tanah mereka secepatnya dibayar. Warga Blang Pante, Kecamatan P
...