Surat Pembaca

Surat pembaca.

Tempo

Sabtu, 9 Oktober 2021

Lahan Waduk Keureuto

PENGADILAN Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding perkara lahan waduk Krueng Keureuto. Artinya, pemerintah sudah bisa membayar ganti rugi lahan penduduk yang terkena dampak pembangunan waduk. Kantor Pertanahan Nasional Aceh Utara telah menginventarisasi lahan dan pemerintah sudah menerbitkan pedoman penyelesaian perkara ini.

Masyarakat sudah lama berharap tanah mereka secepatnya dibayar. Warga Blang Pante, Kecamatan P

...

Berita Lainnya