‘Kita’ dan ‘Kami’

SEBAGAI wujud menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia harus dihargai dengan cara diutamakan penggunaannya dalam berbagai kesempatan.

Tempo

Jumat, 8 November 2019

Secara konstitusional, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional termaktub dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Pasal 2 peraturan presiden tersebut menentukan penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria baik dan benar, ­yaitu yang sesuai dengan konteks berbahasa dan selara

...

Berita Lainnya

Jumat, 8 November 2019

Jumat, 8 November 2019

Jumat, 8 November 2019

Jumat, 8 November 2019