Tolak RUU Perkoperasian
BERSAMA ini, kami, gerakan koperasi credit union di Kalimantan, mewakili 56 koperasi dengan jumlah anggota 1.188.116 orang dan total kekayaan Rp 15,3 triliun, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di parlemen dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan sebelum membawanya ke rapat paripurna.
Tempo
Sabtu, 31 Agustus 2019
Poin keberatan kami:
1. Penghapusan organisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal dalam (pasal 130). Sebab, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk bebas berserikat dan berkumpul seperti dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga menolak kewajiban membayar iuran untuk Dekopin (pasal 82) serta penggunaan dana dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer
...