Pungutan Sertifikat Tanah

KAMI sangat gembira dan bersyukur karena akhirnya sertifikat tanah kami terbit, yang pembuatannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Tapi sertifikat gratis rupanya isapan jempol belaka.

Tempo

Jumat, 2 Agustus 2019

Saat penerimaan sertifikat, kami diminta membeli map atau sampul plastik dari Badan Pertanahan Nasional seharga Rp 100 ribu oleh Pokmas RW 012 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Padahal sebelumnya kami juga dimintai uang sebesar Rp 900 ribu untuk pembuatan sertifikat tersebut.

Melalui rubrik ini, saya ingin bertanya apakah benar BPN menjual map atau sampul plastik untuk tempat sertifikat PTSL dengan harga Rp 100 ribu? K

...

Berita Lainnya