Kecewa Hukum Indonesia

PADA 29 Juni 2013, saya membeli tunai kios di Pasar Laris Cibodas, Tangerang, Banten, dengan nomor pesanan 00448 dan 00449 kepada pengembang PT Bina Berkat Bersama.

Tempo

Sabtu, 2 Maret 2019

Pada 7 November 2013, saya diberi perjanjian pengikatan jual-beli. Saya menolak karena perjanjian banyak merugikan pembeli. Tapi saat itu saya terpaksa menandatanganinya setelah 15 hari menunda karena developer menyatakan uang muka 30 persen serta cicilan tiga kali senilai kurang-lebih Rp 220 juta akan hangus.

Saya membayar sampai lunas. Pada 7 Januari 2015, dalam surat identitas debitor saya terdata mutasi kredit di Bank Artha Graha setiap bul

...

Berita Lainnya