Surat

Senin, 16 Juli 2012

Penjelasan Ihwal Dana Hibah

Menanggapi berita "Meleduk Menjelang Pemilihan" di majalah Tempo edisi 9-15 Juli 2012, halaman 42, kami ingin menjelaskan sebagai berikut.

A. Sesuai dengan Kebijakan Rasio Keuangan, besaran dana hibah tidak melebihi 0,5 persen dari total APBD Provinsi DKI Jakarta. Ini dilakukan setelah terpenuhi belanja wajib, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kebudayaan, pemuda dan olahr

...

Berita Lainnya