Surat
Senin, 16 Juli 2012
Penjelasan Ihwal Dana Hibah
Menanggapi berita "Meleduk Menjelang Pemilihan" di majalah Tempo edisi 9-15 Juli 2012, halaman 42, kami ingin menjelaskan sebagai berikut.
A. Sesuai dengan Kebijakan Rasio Keuangan, besaran dana hibah tidak melebihi 0,5 persen dari total APBD Provinsi DKI Jakarta. Ini dilakukan setelah terpenuhi belanja wajib, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kebudayaan, pemuda dan olahr
...