Surat Pembaca

Senin, 14 Juni 2010

Klarifikasi Ongkos Haji

Dalam Tempo edisi 7-13 Juni 2010 terdapat tulisan "Tangan Kotor 'Proyek' Haji" (rubrik Opini) dan "Pos Boros Ongkos Haji" (rubrik Nasional). Terkait dengan dua tulisan itu, kami sampaikan penjelasan berikut ini.

Pengelolaan biaya haji didasari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 21-25. Sesuai dengan ketentuan itu, biaya haji ditetapkan Presiden setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pr

...

Berita Lainnya