Surat Pembaca

Senin, 16 November 2009

Aturan Tak Ramah Lingkungan

SALAH satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang kendaraan belok kiri langsung ketika lampu lalu lintas menyala merah. Bila ini diberlakukan, berapa banyak kendaraan menumpuk karena harus berhenti? Coba kita renungkan, banyak bahan bakar terbuang percuma karena antrean itu.

Mari berhitung secara sederhana. Misalnya, di perempatan Yogyakarta, 10-20 kendaraan tert

...

Berita Lainnya