Surat Pembaca

Senin, 3 Maret 2008

Koreksi LBH Indonesia

KAMI ingin meralat berita Tempo edisi 25 Februari-2 Maret 2008 halaman 29. Pada artikel ”Menyembur, Lalu Berliku” ada kalimat, ”... Pengadilan Jakarta Utara menolak gugatan serupa yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.” Yang benar adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim telah memutuskan bahwa gugatan itu tidak memenuhi unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, karena Lapindo telah m

...

Berita Lainnya