Bantahan Palmer Situmorang

Minggu, 22 April 2001

KAMI ingin membantah pemberitaan TEMPO Edisi 15 April 2001, berjudul Gebrakan Membabat Hakim Kotor. Disebutkan dalam pemberitaan halaman 110, Pada Februari 2000 hakim memenangkan PT Indomaz, kendati yang dikabulkan hanya US$ 477 ribu. Sampai batas waktu 14 hari terlampui, Nestle tak jua banding. Sehari kemudian, Nestle baru banding, tapi ditolak pengadilan lantaran sudah kedaluwarsa.

Pemberitaan itu tidak benar karena Pengadilan Negeri Jakarta

...

Berita Lainnya