Mestikah Pajak Diandalkan?

Minggu, 1 April 2001

TAMPAKNYA pemerintah benar-benar melakukan reformasi di bidang perpajakan. Setelah merevisi UU PPh, sekarang giliran PPn BM yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 570/ KMK.04/ 2000 tentang jenis BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Departemen Keuangan mengklasifikasi barang mewah ke dalam beberapa kategori tertentu, dengan tarif PPn BM mulai dari 10 hingga 75 persen. Penetapan ini terkesan tidak terencana, dilihat dari b

...

Berita Lainnya