Hukuman untuk N. Riantiarno

Minggu, 18 Juni 2000

KAMI dari lembaga pantau Media Ramah Keluarga (Marka) menyatakan salut kepada aparat hukum yang telah memberikan sanksi hukum lima bulan penjara kepada N. Riantiarno, 8 Juni 2000 lalu. Ia dianggap ceroboh karena menampilkan gambar cabul Inneke Koesherawati dan Sarah Azhari di majalah Matra yang dipimpinnya.

Semoga majalah serupa yang mengeksploitasi seks, seperti Popular, La Jang, Kosmopolitan, Neo, Liberty, Top Spesial, Pop, Pop Flash, Wow, Kli

...

Berita Lainnya