Zarima dan Kasus Psikotropika
Minggu, 27 Agustus 2000
HAKIM Srihandoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bulan lalu telah mengetukkan palu terhadap tersangka kasus psikotropika Zarima Mirafzur. Ternyata, hakim telah mengetukkan palu di kepala sendiri. Mengapa? Terhadap orang tua tersangka, hakim menyatakan bahwa menurut ketentuan KUHP tentang psikotropika, Zarima harus dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Sebab, saat digerebek petugas di Hotel Mercure November 1999, barang bukti berupa sh...