Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Minggu, 14 Mei 2000
SETELAH membaca tulisan TEMPO Edisi 1-7 Mei 2000 yang berjudul Bila Kabar Tak Seindah Rupa, yaitu tentang ”sengketa iklan”, saya melihat ada satu kesalahan kecil. Maksud penyusunan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah untuk memberdayakan konsumen dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab (persaingan sehat). Undang-undang ini sesungguhnya tidak mengatur sengketa antara pelaku usaha
...