Mohon Penjelasan

Minggu, 30 April 2000

KAMI, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Madya Tanjungbalai, Sumatra Utara, ingin mendapat penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai pajak reklame. Di daerah kami telah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1998 tentang Pajak Reklame. Perda tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan enam jenis pajak daerah tingkat II di seluruh Indonesia dan sa

...

Berita Lainnya