MSAA Batal Demi Hukum

Minggu, 13 Agustus 2000

DARI polemik yang saya baca di berbagai media dan mendengarkan diskusi yang disiarkan melalui TV, saya berkesimpulan bahwa Master of Settlemen Acquisition Agreement (MSAA) sejak ditandatangani adalah batal demi hukum (nietig/null and void) karena di dalamnya mengandung oorzaak/causa yang bertentangan dengan hukum. Sebab, menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia, berlakunya hukum pidana tidak dapat dihapuskan oleh suatu perjanjian (agreement)....

Berita Lainnya