Darurat Sipil di Maluku

Minggu, 30 Juli 2000

STATUS darurat sipil di Maluku tidak akan efektif untuk mengatasi kerusuhan. Sebab, status tersebut menempatkan gubernur sebagai penguasa darurat sipil, dibantu oleh Pangdam dan Kapolda dan diawasi oleh kepala kejaksaan tinggi dalam pelaksanaannya. Masalahnya, Gubernur tidak memiliki lagi aparat birokrasi yang berfungsi normal, dan kekuasaan akan berada di tangan TNI karena kepolisian juga sudah lumpuh dengan hancurnya markas Brimob. Sementara it

...

Berita Lainnya