Mohon Perhatian PT Sucofindo
Minggu, 20 Februari 2000
KAMI adalah beberapa karyawan PT Sucofindo, Divisi Verifikasi Masterlist, yang telah diberhentikan sejak 1 November 1999. Untuk itu, kami mendapatkan ganti rugi dari perusahaan sesuai dengan hak-hak sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, kami sudah bekerja selama tujuh tahun terus-menerus tanpa putus (sesuai dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangani direktur utama).
Kalau kita tinjau Peraturan Menteri T
...