Pungutan Premi Asuransi

Minggu, 23 Januari 2000

KAMI perlu mempertanyakan masalah pungutan presmi Asuransi Non-Wajib kepada PT Jasa Raharja (Persero). Kini, pungutan premi jaminan pertanggungan Asuransi Kecelakaan dalam Perjalan (AKDP) merajalela di setiap Samsat di Indonesia.

  1. Apakah ada ketentuan hukum yang mengatur bahwa PT Jasa Raharja (Persero), sebagai asuransi sosial, diperbolehkan memasarkan dan memaksakan pungutan premi AKDP kepada masyarakat di kantor Samsat?

  2. Sejak kapan jaminan p

...

Berita Lainnya