Surat dari redaksi

Pengurus baru yayasan kesejahteraan karyawan tempo terbentuk. mereka: bambang bujono, nico j tampi, nurhayatun, sukarmo, dan sigit pramono. yayasan punya kesempatan menghimpun dana, dengan jalan membuka usaha.

Sabtu, 16 Oktober 1993

BEBERAPA tahun lalu, muncul ketentuan pemerintah: karyawan perusahaan pers harus memiliki setidaknya 20% saham perusahaan. Kami di TEMPO tak menjadi sibuk dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Izin Usaha Penerbitan Pers itu. Soalnya, sudah lama karyawan di TEMPO memiliki saham secara kolektif. Maka, begitu berlaku ketentuan tadi, 20% saham yang harus dimiliki karyawan disalurkan saja ke yayasan. Dan sejak April 1985, sebagai pemegang saham (ko...

Berita Lainnya