Yuridis formal dan kemanusiaan

Wawancara tempo dengan komar kantaatmaja tentang pengakuan status warga negara untuk ahmad dan sitti tabloh asal filipina. secara materiil sudah jadi orang indonesia, secara yuridis formal belum.

Sabtu, 23 Juni 1990

BERUNTUNGLAH Ahmad, dua anaknya, dan Sitti Tabloh. Plhak Kanwil Departemen Kehakiman Sulawesi Selatan di Ujungpandang tak gegabah. "Kami masih mengonsultasikan dengan berbagai pihak," kata Kepala Kanwil Departemen Kehakiman kepada TEMPO lewat telepon. Masalahnya memang bukan sekadar yuridis formal. Berikut petikan wawancara Mukhlizardy Mukhtar dari TEMPO dengan Prof. Komar Kantaatmadja, ahli hukum internasional di Universitas ...

Berita Lainnya