Purnawirawan Yang Tergusur

"purnawirawan yang tergusur" (tempo 26 september 1992, hukum) hal 74 terdapat kekeliruan soal ganti rugi untuk anggota TNI-AL.

Sabtu, 17 Oktober 1992

Tulisan "Purnawirawan Yang Tergusur" (TEMPO, 26 September 1992, Hukum) tidak diambil dari sumber yang tepat sehingga terjadi kekeliruan, antara lain tentang ganti rugi untuk anggota Angkatan Laut (pemilik tangan I) Rp 25.000 per meter persegi dan non-TNI-AL (pemilik tangan II) Rp 15.000 per meter persegi. Dalam hal ini TEMPO menulis terbalik. Tanggal 22 September lalu telah diputuskan bahwa pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surab...

Berita Lainnya