Hakim pengadilan & perihal olav

Dalam tempo, 24 februari 1990, hal.91, tertulis: yeti martiningsih, seharusnya: sri martiningsih. tertulis: olav cangiare ... hukuman 4 tahun penjara, seharusnya: olav cangiars ... hukuman 10 tahun.

Sabtu, 3 Maret 1990

Ralat TEMPO, 24 Februari 1990, Kriminalitas, halaman 91, terdapat kesalahan yang mengganggu. 1. Nama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa perkara perkosaan terdakwa Kusnan, tertulis Yeti Martiningsih. Seharusnya: Sri Martiningsih. 2. Tertulis: "... Di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis pekan lalu, hakim juga memvonis Olav Cangiare, 39 tahun, dengan hukuman 4 tahun penjara....'' Saharusnya: "Kamis pekan lalu, Olav ...

Berita Lainnya