Pernah disantet

Jaksa agung singgih mengambil ancang-ancang sebelum pasal santet masuk kuhp baru. jaksa perlu saksi ahli dalam persantetan. ia mengaku pernah disantet orang pada tahun 1966.

Sabtu, 21 Agustus 1993

KENDATI pasal santet belum resmi masuk dalam KUHP baru, Jaksa Agung Singgih sudah mengambil ancang-ancang. Sebab, nantinya jaksalah yang paling repot, harus bisa membuktikan terdakwa tukang santet. Dan untuk itu, jaksa perlu bantuan saksi yang ahli persantetan. ''Repotnya, mana ada orang yang berani meng aku ahli santet? Bisa-bisa ia malah dituding sebagai dukun santet,'' ucap Singgih, Sabtu dua pekan lalu, seusai melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sum...

Berita Lainnya