Bebas dari tuduhan

Hetty koes endang, diputus bebas oleh pengadilan negeri jakarta selatan. dituduh melakukan penghinaan terhadap ayahnya, endang umar, dengan menyatakan sudah meninggal, dalam suatu wawancara. (pt)

Sabtu, 4 April 1981

HETTY Koes Endang, akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Hakim Marcus Lande SH menyatakan, tuduhan bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap ayahnya, Endang Umar (dengan menyatakan sudah meninggal, dalam suatu wawancara) tidak terbukti. "Saya lega," ujar Hetty. Ia terhindar dari tuntutan Jaksa Ny. S.F.L. Pandie berupa hukuman penjara 3 bulan dalam masa percobaan 6...

Berita Lainnya