Pemasaran Pada PN Jak-pus

Judo Hadijanto, 40, penasaran terhadap keputusan pengadilan negeri Jak-pus, yang tak mengeksekusi lawannya berperkara (pengusaha yang menguasai rumah Judo di Jl. Surabaya, Jakarta secara tidak sah).

Sabtu, 5 Desember 1981

JUDO Hadijanto, 40 tahun, masih penasaran. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang terakhirnya, 21 November, yang tak mengeksekusi lawannya berperkara, tak memuaskannya. Padahal pengadilan sudah menganggap Torik, pengusaha yang menguasai rumah Judo di Jalan Surabaya secara tidak sah dan merubuhkan paviliun itu--terbukti bersalah. "Saya akan tetap berusaha agar ada eksekusi," ujar ayah empat anak yan...

Berita Lainnya