Menuntut perusahaan rekaman

Pencipta lagu, 69, lewat lbh medan menuntut perusahaan rekaman di jakarta, lagu ciptaannya direkam tanpa izin, a.l : injit-injit semut, pak ketipak ketipung. (pt)

Sabtu, 1 Januari 1983

DUNIA musik pop Indonesia dikejutkan dengan sebuah nama: Achmad C.B. Bulan lalu LBH Medan menampung keluhannya: beberapa lagu ciptaannya, antara lain Injit-injit Semut, Pak-ketipak Ketipung, dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi Indonesia tanpa menyebutkan nama penciptanya. Maka Achmad C.B. menuntut ganti rugi. Karena sembilan perusahaan rekaman yang akan dituntut berada di Jakarta semua, LBH Medan mengontak LBH Jakarta. J...

Berita Lainnya