Mengembalikan uang kontrak

Jojon, bersama cahyono dari jayakarta grup, mendapat keputusan pengadilan negeri jakarta pusat harus mengembalikan uang kontraknya kepada pt nugraha mas film, karena telah melanggar kontrak. (pt)

Sabtu, 16 Maret 1985

PELAWAK Jojon dan Cahyono dari Jayakarta Grup "dikocok" Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua pekan lalu. Keduanya dihukum mengembalikan uang Rp 33 juta kepada PT Nugraha Mas Film sebagai buntut bubarnya kerja sama mereka. Ceritanya, tahun 1981, Jayakarta Grup menandatangani kontrak dengan PT Nugraha Mas Film untuk enam judul film dengan masa shooting 30 bulan. Produksi pertama mereka menghasilkan film Apa Ini Apa Itu. Produksi ke...

Berita Lainnya