Kesepakatan menyalahi kuhap

Pengacara o.c. kaligis menuduh polisi menghentikan penyidikan atas dr.m.s hadi yang menipu dr.j. boyke dalam kasus pembelian tanah kapling proyek melati i -- di persidangan melewati batas ketentuan kuhap.(pt)

Sabtu, 11 Mei 1985

TIDAK semua laporan pidana harus diteruskan polisi ke pengadilan. Sebab itu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Amarulah Salim, menolak gugatan Pengacara Kaligis terhadap polisi di sidang praperadilan. Sebelumnya, Kaligis menuduh polisi melanggar KUHAP karena menghentikan penyidikan atas dr. Haji M Solichul Hadi Sajidiman, yang semula dilaporkan menipu kliennya, dr. Januar Boyke Krisnayana. Sidang praperadilan itu, menarikny...

Berita Lainnya