Sektor informal menjadi formal
Rosita noer, 42, mengusulkan ke kadin agar sektor informal dilebur menjadi sektor formal, disetujui. kini di kadin ia menjabat ketua kompartemen luar negeri, jabatan lamanya dihapus.
Sabtu, 16 Desember 1989
PEDAGANG asongan, pedagang kaki lima, dan pemilik warung tegal harus diakui eksistensinya. Ini kata Rosita Noer, 42 tahun. "Dana yang diberikan kepada mereka tak bisa asal-asalan," kata dokter yang berpraktek sebagai pengusaha ini. Pada munas Kadin yang berakhir Kamis pekan lalu, wanita yang masih melajang ini mengusulkan agar sektor informal itu dilebur saja ke sektor formal. Usul itu disetujui. Maka Kompartemen Sektor Informal ...