Kepincut Aset Digital

Para figur publik ini mulai menjual karya seni sebagai non-fungible token atau NFT. Cara baru mengenalkan dan menjual karya seni.

Gangsar Parikesit

Sabtu, 19 Februari 2022

KERESAHAN akan hak cipta seniman dalam negeri mengantarkan pianis Ananda Sukarlan mengenal non-fungible token atau NFT. Melalui aset digital tersebut, Ananda mengenalkan dan bahkan menjual karyanya. Komposer musik klasik itu telah mendaftarkan karyanya sebagai NFT. 

Ananda, 53 tahun, telah melelang dua karya musik pianonya, yakni variasi “Pergi Belajar”—lagu ciptaan Ibu Sud—dan “Rapsodia Nusantara Nomor 35

...

Berita Lainnya