Peristiwa

Senin, 27 Desember 2004

Vonis Sembilan Bulan untuk Wartawan

Risang Bima Wijaya, 30 tahun, wartawan Grup Jawa Pos, divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu pekan silam. Vonis atas Risang ini adalah buntut dari berita yang ia tulis semasa masih wartawan Radar Jogja dua tahun silam.

Pada 27 Mei 2002, Radar Jogja memuat berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan Soemadi Martono Wonohito, pemilik harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, ter

...

Berita Lainnya