Peradilan Militer Kasus Aceh

Senin, 25 Januari 1999

HANYA berselang seminggu setelah 50 tentara menganiaya para tahanan Operasi Wibawa di Gedung KNPI Lhokseumawe sehingga menewaskan lima orang, mereka mulai diadili. Dalam sidang pertama tanggal 16 Januari lalu, duduk sebagai terdakwa pertama—dari 27 tersangka—adalah Mayor Inf. Bayu Najib, Kasdim 0103 Aceh Utara yang juga Pelaksana Harian Komandan Batalion 113 Jaya Sakti Bireuen Aceh Utara. Menurut keterangan saksi Kapten (Pol.) M...

Berita Lainnya