Lima Tahun untuk Pranowo

Senin, 5 Juli 2004

MANTAN Kepala Polisi Militer Kodam V Jakarta Raya, Mayjen (Purn.) Pranowo, dituntut lima tahun penjara dalam peradilan ad hoc hak asasi manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah melakukan pelanggaran hak asasi berat dalam peristiwa Tanjung Priok, pertengahan 1980-an.

"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun," kata jaksa penuntut umum R

...

Berita Lainnya