Kejaksaan Agung Cabut Status Tersangka Prajogo Pangestu

Minggu, 31 Agustus 2003

KABAR mengejutkan muncul dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pekan lalu. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana reboisasi Rp 151 miliar yang melibatkan Prajogo Pangestu dihentikan. Setelah dua tahun bos PT Musi Hutan Persada itu berstatus tersangka, lembaga penyidik sekaligus penuntut itu baru menilai tak ada kerugian negara dalam kasus itu. "Kami berpegang kepada keterangan ahli dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)," kat...

Berita Lainnya