Marbun dan Kawan Bebas

Minggu, 10 Agustus 2003

PENDEMO dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Majelis hakim pimpinan Ketut Gede itu meminta negara memulihkan nama baik ketiga terdakwa, yakni Rico Marbun, Fathul Nugroho, dan Ardi Purnamansari.

Menurut hakim, mereka tidak terbukti melanggar Pasal 10, 16, 17 Undang-Undang No. 9/1998 jo Pasal 218

...

Berita Lainnya