Ketua SIRA Dibui Lagi

Minggu, 6 Juli 2003

MUHAMMAD Nazar, 30 tahun, terpenjara lagi—untuk kedua kalinya. Ketua Presidium Sentral Informasi untuk Referendum Aceh (SIRA) ini dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa pekan lalu.

Nazar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 154 KUHP tentang penyebaran kebencian dan rasa permusuhan kepada pemerintah yang sah. Ia melakukannya dalam tiga orasi, Januari-Februari lalu, di Aceh. Orasi itu juga dinilai m

...

Berita Lainnya