Ketua SIRA Dibui Lagi
Minggu, 6 Juli 2003
MUHAMMAD Nazar, 30 tahun, terpenjara lagiuntuk kedua kalinya. Ketua Presidium Sentral Informasi untuk Referendum Aceh (SIRA) ini dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa pekan lalu.
Nazar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 154 KUHP tentang penyebaran kebencian dan rasa permusuhan kepada pemerintah yang sah. Ia melakukannya dalam tiga orasi, Januari-Februari lalu, di Aceh. Orasi itu juga dinilai m
...