Kanibal Dipenjara

Minggu, 29 Juni 2003

SETIDAKNYA sampai lima tahun ke depan, para ahli kubur akan merasa aman. Sumanto, si pemakan mayat, dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat pekan lalu.

Lelaki 31 tahun itu didakwa melanggar Pasal 363, 179, dan 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mencuri dan merusak kuburan. Soal memakan mayat? Ternyata tidak masuk dalam dakwaan Kasmin. "Saya sudah membolak-balik buku literatur, tapi saya belum menemuk

...

Berita Lainnya