Istri Ali Gufron Didenda Rp 6 Juta

Minggu, 29 Juni 2003

PARIDAH, istri salah satu tersangka kasus bom Bali Ali Gufron, divonis denda Rp 6 juta. Dalam putusannya, Hakim Didik Riono Putro, dalam sidang Rabu pekan lalu, menilai ibu enam orang anak itu melanggar Pasal 52 Undang-Undang No. 9/1992 tentang Keimigrasian. Warga negara Malaysia ini berdiam di Indonesia dengan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya.

Bila tidak bisa membayar denda, sebagai gantinya ia harus menjalani hukuman kurungan e

...

Berita Lainnya