Memakai Ekstasi, Wakil Rakyat Masuk Bui

Minggu, 8 Juni 2003

SETIAWAN Dwi Prasodjo, wakil rakyat dari PDIP Metro, Lampung, harus meringkuk di bui. Terbukti memakai narkoba jenis ekstasi, Wakil Ketua DPRD Metro ini dikenai hukuman delapan bulan penjara oleh Hakim Gani S. Parlaungan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin pekan lalu. Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Prasodjo dipergoki Kepolisian Daerah Lampung lagi ngegelek di panti karaoke Nirwana, Lampung, 30 Des...

Berita Lainnya