Hakim Kasus Manulife Menang di PTUN

Minggu, 1 Juni 2003

TIGA hakim yang menangani kasus Manulife—Hasan Basri, C.H. Cristi Purnamiwulan, Tjahjono—sudah bisa bernapas lega. Pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulkan gugatan mereka atas Keppres No. 139/ 2002, tentang pemberhentian sementara ketiganya. Keppres itu dikeluarkan karena ketiganya diduga terlibat kasus Manulife. Tapi Keppres tersebut dianulir oleh PTUN lewat keputusan yang keluar Rabu pekan lalu itu. Ketua Mahkamah Agung Bagir Mana...

Berita Lainnya