Sidang Pertama ’Sang Kanibal’

Senin, 25 April 2005

KASUS Sumanto, 31 tahun, pelaku kanibalisme asal Purbalingga, Jawa Tengah, mulai disidangkan di pengadilan negeri setempat pekan lalu. Jaksa penuntut umum Kasmin, S.H. mendakwanya melanggar Pasal 363 KUHP (pencurian biasa) dan Pasal 180 KUHP (pencurian mayat). Sekitar 250 mahasiswa fakultas hukum dan tetangga Sumanto hadir meramaikan sidang. Untuk mengamankan sidang pimpinan hakim ketua Sumardijatmo, S.H itu, dikerahkan 155 anggota Kepolisian...

Berita Lainnya