Ketua SIRA ’Menghasut’ Rakyat Aceh

Minggu, 20 April 2003

PERKARA Ketua Presidium Sentra Informasi Referendum untuk Aceh (SIRA) Muhammad Nazar mulai digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pekan kemarin. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Marsil menyebut Nazar melanggar Pasal 154 dan 160 KUHP, karena melalui pidato-pidatonya menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah Indonesia dan meminta masyarakat mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM). ”Semua isi ceramah terdakwa yang disampaikan di hadapa...

Berita Lainnya