Penyerbu TEMPO Mulai Disidang

Minggu, 20 April 2003

SIDANG kasus penyerbuan kantor Majalah TEMPO mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Dua terdakwa, David alias Tjiu A. Miaw dan Hidayat Lukman alias Teddy, disidang terpisah dengan pembacaan dakwaan. Dalam sidang David, jaksa penuntut umum Ramdanu menjerat terdakwa dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti. David dikatakan memukul perut, menenda...

Berita Lainnya